Ditelaah untuk kepentingan pribadi.
Al Hadist:
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa.
Selanjutnya dari penelaahan saya berkumur pada saat puasa adalah sebagai berikut :
Menurut Imam Hanafi
Tidak makruh hukumnya berkumur atau menghirup air dengan hidung *bukan* u wudhu.
Saya simpulkan kalau berkumur u wudhu jadi makruh.
Imam Maliki bilang makruh hukumnya berkumur dan menghirup air dengan hidung secara mendalam.
Imam Syafii makruh berkumur dan menghirup air dengan mendalam karena dikawatirkan air masuk kerongkongan.
Imam Hambali makruh hukumnya berkumur dan menghirup air secara mendalam.
Kesimpulan :
Keempat Imam Mazhab menyatakan makruh hukumnya berkumur dan menghirup air dengan hidung.
Disarikan dari kitab
Fiqih Islam wa adillatuhu Prof Dr Wahbah Az Zuhaili
Terjemahan jilid 3 Bab Puasa hal 85-87.
Wallohu a’lam bishowab.
Rujukan hadisnya
Hiruplah air dengan hidung dalam-dalam kecuali jika kamu sedang puasa.
Disebutkan makruh, karena dikawatirkan tertelan.
Jika tidak tertelan maka berkumur seperti biasa puasanya tidak batal.
Makruh juga berarti tidak dilarang.